HidupMalam – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Parekraf DKI Jakarta telah mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage beberapa waktu lalu..

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit DPMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.

“Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage,” bunyi diktum kesatu surat keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6).

Unit DPMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena ada pelanggaran operasional.

“Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional,”

SK itu merupakan tindak lanjut usulan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Pada 21 Juni lalu, yang meminta pencabutan TDUP sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional.

Disparekraf juga telah berkirim surat kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penutupan unit usaha secara permanen.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin hari ini saat ditemui awak media di Kantor Walikota Jakarta Selatan mengatakan Izin sudah dicabut, dan hari ini akan dilakukan penutupan secara permanen.

“Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan, status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi,” senin (27/6/2022)

Kasus ini berawal dari Poster bertajuk ‘Bungkus Night Vol 2’ yang viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertera penyelenggara acara yakni Urbanica.

Acara ‘Bungkus Night Vol 2’ tersebut rencananya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.

“Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka!” tulisnya.

Menanggapi poster yang tengah viral itu, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyegelan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka karena telah merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara beraroma sensual.

Polisi mengatakan bahwa acara tersebut termasuk kategori prostitusi. Karena kegiatan serupa pernah diselenggarakan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya pada Maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap istilah ‘bungkus’ dalam acara tersebut memiliki arti berhubungan badan atau hubungan seksual.

“Jadi berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim,” kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Ridwan menyebut kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan saat ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap kegiatan kedua ‘Bungkus Night’ yang rencananya digelar pada 24 Juni 2022.