HidupMalam – Artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, mendatangi gedung TNCC ( Transnational Crime Center) Mabes Polri terkait laporannya terhadap penjemputan paksa yang dilakukan Penyidik Polres Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Senin (27/6/2022)
Nikita tiba di TNCC sekitar pukul 13.20 wib, saat ditemui awak media nikita menyampaikan kedatangannya itu terkait dengan pengembangan laporannya.
“Hari ini agendanya Alhamdulillah laporan Niki yang Propam-in polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya,” kata Nikita Mirzani
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita menyampaikan laporan yang dibuat kliennya itu terdiri dari sembilan halaman, salah satunya minta perlindungan hukum.
“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan. intinya seperti itu. Materinya seperti apa, ada sekitar sembilan halaman, tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fahmi kepada awak media, Rabu (22/6).
Menurut Fahmi, dalam pemeriksaan hari ini pihaknya telah membawa berkas sebagai barang bukti. Namun tidak disebutkan barang bukti apa saja yang disiapkan tim kuasa hukum terkait laporan Nikita tersebut.
“Terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kami laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kami tidak akan sampaikan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri,” tuturnya.
“Saat ini Niki diperiksa terkait pengaduannya adanya dugaan kriminalisasi, tidak profesional dan disiplin dsb yang terjadi terhadap proses hukum Nikita Mirzani,” Fahmi melanjutkan.
Laporan tersebut bermula dari sejumlah anggota kepolisian dari Polres Serang Kota yang menyambangi rumahnya dengan maksud menjemput paksa pada 15 Juni 2022. Niki menilai ada tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak kepolisian.pada saat mendatangi rumahnya tersebut.
Tidak hanya itu Niki juga membeberkan kejanggalan kasus yang menjeratnya yang membuatnya merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota.
Dilansir dari IDN Times, Niki mengatakan, awalnya, ada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Nikita kemudian menceritakan kejanggalan yang membuatnya merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan ketidakprofesionalan Polres Serang Kota. Dia mengatakan, awalnya, ada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
“Tanggal 27 Mei ada surat panggilan untuk tanggal 31, tapi klarifikasi. Terus tanggal 31 Mei datang lagi surat buat datang ke Polres tanggal 3 Juni, untuk klarifikasi. Tiba-tiba, tanggal 4 Juni ini sudah SPDP. Padahal kalau menurut Bapak Kapolri, ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini gak,” kata Nikita dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Niki juga menceritakan kejanggalan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dimana surat penetapan tersebut beredar luas di media sosial.
“Tiba-tiba tanggal 6 Juni dikirim lagi surat panggilan, tanggal 9 Juni itu surat panggilan pertama. Tanggal 10 Juni ada lagi surat panggilan untuk datang tanggal 13 Juni sebagai saksi. Cuma, tanggal 16 ada kesebar surat ke teman-teman jurnalis, musuh saya yang sudah di-posting duluan. Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka,” kata Niki.
“Padahal kan proses ini saya belum datang sama sekali. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, ini gak. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepat gitu. Di sini serba cepat, kayak ekspres banget,” sambungnya.