HidupMalam – Eka Sari Yuni Hartini (25), warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya bayi berusia 5 bulan yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Entah apa yang merasuki tersangka, tega melakukan perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal terhadap anak kandung sendiri hanya karena sering menangis dan rewel.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Motif tersangka yang tega menganiaya anak kandung sendiri hingga menyebabkan kematian, menurut Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun mengatakan, “Pelaku merasa jengkel dan emosi karena korban suka menangis dan rewel apabila tersangka bertengkar dengan suaminya”.

Dia mengatakan, saat kejadian sang suami tidak tahu bahwa pelaku menganiaya korban. Pasalnya, status pernikahan tersangka dengan suami adalah siri.

“Suami tersangka tidak pernah mengetahui penganiayaan, iya siri,” ujar Roycke.

Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun juga mengatakan, hasil otopsi terhadap jenazah, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

“Di bagian belakang kepala korban terdapat cairan,” kata Roycke kepada wartawan, Minggu (26/6/2022) sore.

Kasus ini terungkap saat nenek korban berinisial ESB menceritakan kepada tetangganya bahwa cucunya meninggal di rumahnya, kemudian tetangga yang mendengar cerita itu langsung menghubungi polisi.

Setelah mendapat laporan dari warga, Jasad bayi berusia 5 bulan berinisial AD tersebut kemudian dievakuasi tim Inafis Polrestabes Surabaya pada Sabtu (25/6/2022)

Dikutip dari Tribunnews.com, dari hasil penyelidikan polisi, korban sudah tewas sejak Selasa (21/6/2022).

Menurut saksi berinisial ESB yang tidak lain adalah ibu dari tersangka” mengaku dititipi cucunya (korban) oleh tersangka Eka pada hari Rabu dengan kondisi tubuhnya dingin. saksi sempat mengatakan kepada tersangka bahwa kondisi anaknya sudah meninggal, namun tersangka mengabaikan dan lebih memilih menghadiri acara di Yogyakarta bersama suaminya berinisial RI.

Tersangka juga mengancam saksi ESB akan dibunuh jika menceritakan hal ini kepada warga sekitar. karena takut ESB akhirnya memilih bungkam bahkan rela tidur bersama jasad sang cucu.

Tersangka dan suaminya yakni RI akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (26/6/2022) setelah pulang dari acara di Yogyakarta sejak Jumat (24/6/2022). Kepada Polisi tersangka EA mengaku akan memakamkan jasad anaknya setelah pulang dari acara di yogyakarta.