HidupMalam – Kabar baik untuk warga DKI Jakarta, Gubernur Anies menetapkan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari sama dengan 2 miliar dengan pembebasan 100%.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta NO. 23 Tahun 2022 Tentang kebijakan penetapan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam upaya pemulihan ekonomi tahun 2022
Selain itu Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 23 juga menetapkan PBB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJOP di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.
Berikut detail insentif fiskal yang dikeluarkan pemprov DKI untuk objek rumah tinggal milik orang pribadi
1) NJOP sampai dengan < Rp2 Miliar : Dibebaskan 100%.
(hm/st)
sumber suara.com